PASUNDAN EKSPRES-Minggu, 25 Maret 2024, adalah hari yang penting dalam rentetan perhelatan politik Indonesia pasca Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru dengan mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dari pantauan di situs resmi MK pada Senin, 25 Maret 2024, Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait setelah gugatan dari kedua kubu lawan, yakni pasangan calon 01 dan 03, diregistrasi oleh MK.
Baca Juga:Resep Nastar Keju yang Lembut dan Anti Retak untuk LebaranTips Mencuci Motor Biar Mengkilap Hanya dengan 1 Bahan
Langkah ini menandai perjuangan hukum yang akan dihadapi oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa Pilpres yang semakin memanas.
Tim pembela Prabowo-Gibran, diwakili oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa 45 orang anggota tim pembela telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam proses ini, semua persyaratan yang diminta oleh MK telah diserahkan oleh tim pembela Prabowo-Gibran, termasuk surat kuasa yang ditandatangani oleh kedua pasangan calon tersebut, Kartu Tanda Advokat (KTA) para pengacara, serta berita acara.
Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh MK dan telah menyerahkan surat permohonan secara langsung.
Setelah proses pendaftaran ini, pihak tim pembela Prabowo-Gibran akan menunggu keputusan MK apakah permohonan mereka sebagai pihak terkait diterima atau tidak.
Namun, Yusril meyakini bahwa timnya mampu untuk menjawab semua dalil yang diajukan oleh para pemohon.
Selanjutnya, pihak tim pembela Prabowo-Gibran akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga:Resep Sambal Bakar, Nikmat dan Pedasnya Gak Beda Jauh Sama Punya IbenResep Kue Putri Salju, Sajian Kue Lebaran yang Simpel, Legit dan Lumer di Mulut
Pada tanggal 27 Maret mendatang, mereka harus menyerahkan jawaban tersebut ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan ini mencakup 18 poin dalam petitum yang dibagi dalam dua bagian, yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.
Anies-Cak Imin meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dan juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.