Sementara itu, Ganjar-Mahfud juga mengajukan permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada MK, yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan ini meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga:Resep Nastar Keju yang Lembut dan Anti Retak untuk LebaranTips Mencuci Motor Biar Mengkilap Hanya dengan 1 Bahan
Ini merupakan langkah awal yang menegangkan dalam perjuangan hukum pasangan calon Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024. Dalam beberapa hari ke depan, publik akan terus memantau perkembangan dari persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan arah dari perjalanan politik Indonesia selanjutnya.