Namun pertanyaannya, apakah boleh zakat fitrah dalam bentuk uang?
Terkait hal ini, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan membayar zakat dalam bentuk uang. Nominal uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang NIlai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.