PASUNDAN EKSPRES-Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Baca Juga:10 Ide Parcel Lebaran yang Menarik untuk Hadiah Spesial Buat Orang Kamu SayangGak Usah Bingung Jika Tidak Lolos SNBP 2024, Ini yang Bisa Dilakukan
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dipenuhi pada bulan Ramadan. Dalam era digital seperti sekarang, membayar zakat fitrah secara online telah menjadi pilihan yang praktis dan efisien bagi banyak orang. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membayar zakat fitrah secara online:
Untuk memudahkan masyarakat, lembaga Baznas pun menerima pembayaran zakat secara online melalui laman resmi Baznas.go.id.
Cara Membayar Zakat Fitrah 2024 secara Online
Untuk melakukannya ikuti langkah-langkah berikut ini:
-Buka laman Baznas.go.id
-Pilih jenis dana untuk “Zakat”
-Pilih “Zakat Fitrah”
-Masukkan Jumlah Jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya, secara otomatis nominal pembayaran akan muncul
-Selanjutnya, masukkan Nama Lengkap serta sapaan
-Masukkan Nomor Handphone dan email
-Klik “Pilih Pembayaran”
-Akan muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan.