PASUNDAN EKSPRES-Zakat adalah salah satu kewajiban agama dalam Islam yang diwajibkan atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan telah memiliki haul (satu tahun).
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam menegakkan keadilan sosial dan membantu meringankan beban bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang disebutkan secara rinci dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut ini adalah penjelasan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fuqara (Orang Miskin)
Baca Juga:10 Ide Parcel Lebaran yang Menarik untuk Hadiah Spesial Buat Orang Kamu SayangGak Usah Bingung Jika Tidak Lolos SNBP 2024, Ini yang Bisa Dilakukan
Fuqara adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan miskin dan tidak memiliki harta atau pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka merupakan golongan yang sangat membutuhkan bantuan zakat untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Masakin (Orang-Orang yang Membutuhkan)
Masakin adalah golongan yang berada dalam keadaan kesulitan ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mungkin memiliki sedikit harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka.
3. Amil Zakat (Pegawai yang Menangani Zakat)
Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola dana zakat. Mereka berhak menerima bagian tertentu dari dana zakat sebagai ganti jasa atas pekerjaan yang mereka lakukan.
4. Muallaf (Orang-Orang yang Baru Masuk Islam)
Muallaf adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam atau masih dalam proses mengenal agama Islam. Mereka dapat menerima zakat untuk membantu mereka beradaptasi dengan perubahan kehidupan mereka dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
5. Riqab (Hamba Sahaya atau Budak yang Ingin Membeli Kemerdekaannya)
Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang ingin membeli kemerdekaannya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu membebaskan diri dari perbudakan dan memulai kehidupan baru sebagai manusia merdeka.
6. Gharimin (Orang-Orang yang Berhutang)
Gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan tidak mampu membayar utang mereka. Mereka dapat menggunakan dana zakat untuk membayar hutang mereka dan membebaskan diri dari beban hutang yang membelenggu.
7. Fisabilillah (Jihad di Jalan Allah)
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk perang atau dakwah untuk menegakkan agama dan kebenaran. Mereka dapat menerima zakat untuk mendukung perjuangan mereka dalam menyebarkan agama Islam dan melindungi umat Muslim.