PURWAKARTA-Anggota DPR RI Komisi IX yang terpilih kembali menjadi untuk periode 2024-2029, Putih Sari, meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera membuat aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
Hal ini disampaikan Putih Sari seusai Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Selasa (26/3).
“Driver Ojol itu tidak masuk kategori pekerja kontrak maupun tetap sehingga tidak masuk dalam aturan Permenaker Nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Driver Ojol itu termasuk kategori pekerja kemitraan yang belum ada aturannya. Karena itu, bagi pekerja kemitraan harus segera dibuatkan aturannya,” kata Putih Sari melalui rilisnya, Rabu (27/3).
Baca Juga:SDN Margahayu Berbagi Rantang CintaMengitip Sejarah Peran Pondok Pesantren Pagelaran Di Subang Pada Era Kemerdekaan dan Revolusi
Putih Sari kemudian menekankan, semua jenis pekerja harus dilindungi oleh negara termasuk pengemudi Ojol ini. “Semua jenis pekerja harus mendapatkan jaminan sosial,” ujar caleg dari daerah pemilihan Jabar 7 yang meliputi Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang ini.
Di era digital ini, sambungnya, memunculkan jenis pekerja baru, yakni pekerja kemitraan, seperti kemitraan antara aplikator dengan pengemudi Ojol. “Dan ini pun harus mendapatkan jaminan sosial itu,” ucap Putih Sari menambahkan.
Putih Sari menambahkan, aturan yang akan dibuat oleh Menaker itu harus mencakup aturan subsidi gaji bagi pekerja kemitraan secara keseluruhan tidak hanya bagi pengemudi Ojol dan soal THR.
“Harus komprehensip. Aturan mengenai pekerja kemitraan termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatannya dan tidak hanya bagi pengemudi Ojol tapi pekerja kemitraan lainnya,” kata Putih Sari.(add)