PASUNDAN EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan Helena Lim, seorang crazy rich, dalam dugaan kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menyatakan bahwa Helena, yang menjabat sebagai manajer PT QSE, diduga memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana, khususnya dalam penyewaan peralatan proses peleburan timah. “Helena disangka memberikan fasilitas melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan pribadi serta peserta lainnya dengan dalih sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkap Kuntadi pada wartawan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Atas perbuatannya, Helena dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang juga dihubungkan dengan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Gugatan Pilpres 2024, Perspektif Berlawanan dari Kubu Prabowo-Gibran dan Timnas AMINGibran Rakabuming Raka Tanggapi Santai Gugatan Pilpres 2024,'Mungkin Sekadar Lawakan'
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Helena sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung guna memperlancar proses penyidikan. Kejagung tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.
Kejaksaan menduga adanya pelanggaran terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk, berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.