PASUNDAN EKSPRES-Polres Subang Polda Jawa Barat mengerahkan 175 anggotanya untuk mengamankan pelaksanaan sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang.
Kabag Ops Polres Subang, Kompol Iwan Setiawan mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan KAPAM dibagi tiga zona yaitu zona ring 1, ring 2, dan ring 3.
“Ring 1 itu di lokasi persidangan, ring 2 di areal lokasi gedung PN, dan ring 3 di areal jalan,” kata Kompol Iwan Setiawan kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Putih Sari Minta Kemnaker Segera Buat Aturan Soal THR Driver OjolJelang Mudik, U-Turn di Karawang Mulai di Tutup
Menurutnya, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Subang bahwa dalam pelaksananaan sidang akan dibatasi di dalam ruang sidang dengan kapasitas 30 orang.
Hal tersebut dalam rangka antisipasi membludaknya masyarakat. Maka dari itu, masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke ke dalam lingkuan PN. Masyarakat akan diluar baik itu dilingkungan gedung atau seperti apa.
“Dari Binmas Polres Subang juga akan melakukan woro-woro apa bila nanti pengunjung melebihi kapasitas atau pun prediksi yang ada,” terangnya. (cdp)
Personel Polres Subang yang dikerahkan diantaranya:
PIMPINAN : 3 PERSPADAL : 19 PERS UNSUR STAF BAGUS : 3 PERS SAT INTELKAN : 5 PERS SAT RESKRIM : 13 PERS SAT NARKOBA : 13 PERS SAT BINMAS : 3 PERS 1 SST DALMAS INTI : 11 PERS 3 SST DALMAS AWAL (POLSEK) : 65 PERS PATROLI SAT SAMAPTA : 4 PERS POLWAN POLRES SUBANG : 20 PERS SATLANTAS : 6 PERS DOKPOL : 4 PERS HUMAS : 2 PERS SIPROPAM : 4 PERS