Anwar Usman vs MKMK, Teguran Tertulis sebagai Bentuk Kepatuhan

Anwar Mansur
Anwar Usman vs MKMK, Teguran Tertulis sebagai Bentuk Kepatuhan (foto YouTube @MahkamahKonstitusiRepublikIndonesia, saat sidang pleno pemilu 2024)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberikan sanksi kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dengan teguran tertulis. Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan MKMK. “Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” ungkap Ketua dan Anggota Majelis MKMK I, Dewa Gede Palguna, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

 

Palguna menjelaskan bahwa teguran tertulis diberikan untuk menegaskan pentingnya sikap patuh terhadap putusan Majelis Kehormatan. Hal ini merujuk pada penolakan Anwar terhadap putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang telah dijatuhkan.

 

Anwar sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik terkait perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden karena adanya konflik kepentingan. Namun, Anwar menolak menerima sanksi tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Baca Juga:Persiapan Kabinet Prabowo-Gibran, Antisipasi Pembagian Kursi Menteri bagi KoalisiStrategi Prabowo Subianto dalam Membentuk Kabinet, Antara Merangkul dan Menjaga Checks and Balances

Palguna menegaskan bahwa sebagai hakim konstitusi, seharusnya Anwar menghindari perilaku yang tidak pantas dalam segala kegiatan. Dia juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan sikap yang rela.

 

Keputusan Anwar untuk menolak putusan MKMK dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menjalankan tugas. Hal ini diatur dalam butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama.

 

Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan kembali menduduki jabatan tersebut. Gugatan tersebut disampaikan melalui pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar dalam konferensi pers setelah putusan MKMK adhoc terkait pencopotannya dari jabatan Ketua MK.

0 Komentar