SUBANG– Dua orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) melaksanakan pembacaan ikrar dan penandatanganan surat pernyataan setia kepada NKRI yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Subang, pada Rabu (27/3).
Kasi Binadik Lapas Subang, Cepy Mulyawan mengatakan pembacaan Ikrar Setia NKRI tersebut dilaksanakan oleh dua orang Napiter dengan identitas Suparman Bin Darso Pawiro dan Didik Kurniawan Bin Ahmadi, keduanya berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah yang divonis selama 3 tahun.
Kegiatan Pembacaan Ikrar Setia NKRI ini dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Kapolres Subang, Densus 88 Anti Teror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kodim 0605 Subang, Kemenag Kabupaten Subang, dan Bapas Kelas 2 Subang.
Baca Juga:Amankan Sidang Perdana Kasus Jalancagak, Polres Subang Kerahkan 175 PersonelPutih Sari Minta Kemnaker Segera Buat Aturan Soal THR Driver Ojol
Tahapan pelaksanaan ikrar NKRI Napiter di Lapas Kelas IIA Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan.
Sebagai bentuk resminya pelaku individu bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme, sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri mengatakan agenda ini merupakan bentuk sinergitas antara Lapas IIA Subang dengan TNI dan POLRI dalam mencegah tindak terorisme dan radikalisme yang dapat mengganggu kestabilan negara.
Tommi juga mengatakan selain kegiatan tersebut, Lapas IIA Subang ters melakukan tindaklanjut dalam melakukan upaya pencegahan tindak terorisme dan radikalisme dengan membentuk tim perwalian Napiter.
“Lapas Kelas IIA Subang dalam menangani narapidana teroris membentuk suatu tim perwalian Napiter dalam kegiatan pembinaan dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti BNPT, Densus 88 Antiteror, Kementerian Agama Kabupaten Subang, Polres Subang, dan Stake Holder lainnya,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut para Napiter dapat meninggalkan jejaring organisasi teroris dan sejenisnya, serta dapat setia dan mengabdi pada negara.
“Harapannya kegiatan ini tidak hanya seremonial belaka, tetapi narapidana yang sudah menyatakan ikrar NKRI harus menunjukan sikap Bela Negara dengan mendukung program-program nasional dalam menbangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.(fsh)