DPR Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Kini Lebih Panjang

Revisi UU Desa
Puan Maharani, Pimpin Rapat pleno DPR RI Sahkan UU Desa, kamis 28 Maret 2024 (foto @TNPParlemen)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – DPR RI dengan bulat hati mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam sebuah rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Keputusan ini mengubah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, sebuah perubahan signifikan yang telah dinanti-nantikan.

 

Pimpinan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, bersama dengan kehadiran Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel, menandai momen bersejarah ini. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan laporan tentang pembahasan RUU Desa bersama pemerintah, yang kemudian disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

 

Pertanyaan yang dilontarkan oleh Puan kepada peserta sidang, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” dijawab dengan bulat oleh peserta sidang, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pengesahan. Perubahan signifikan dalam revisi UU Desa adalah pengaturan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode. Revisi ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.

 

Baca Juga:Fakta di Balik Gugatan PHPU Pilpres 2024, Perspektif Kubu Prabowo-Gibran5+ Daftar Menu Sahur Puasa Sederhana, Enak Penuh Nutrisi!

Sebelum revisi ini, masa jabatan kades diatur selama enam tahun sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan kemungkinan masa jabatan tiga kali lipat sesuai dengan Pasal 39 ayat (2). Perubahan ini menandai langkah maju dalam pengelolaan desa yang diharapkan akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa.

0 Komentar