JAKARTA – Bagi para pemudik yang berniat melanggar aturan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024, bersiaplah untuk menerima tilang melalui kamera ETLE (electronic traffic law enforcement). Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan mulai tanggal 16 April 2024.
“Surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK,” jelas Irjen Aan di Mapolda Jateng, Minggu (31/3/2024).
Penerapan ganjil-genap dirasa penting untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2024. Hasil simulasi menunjukkan bahwa tanpa ganjil-genap, kepadatan di ruas jalan tertentu seperti Japek (Jakarta-Cikpek) dan Cipali masih sangat tinggi, meskipun sudah diterapkan pembatasan sumbu tiga ke atas, one way, dan contraflow.
Baca Juga:BPK RI Mulai Audit Keuangan Pemkab Subang Tahun Anggaran 2023Poco C61 Resmi Diluncurkan, Penerus Poco C51 dengan Desain Premium
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau masyarakat untuk mempersiapkan fisik dan kondisi kendaraan agar mudik berjalan aman dan nyaman. Jika mengalami kelelahan atau kendala di perjalanan, jangan ragu untuk melapor ke pos pengamanan terdekat.
“125.000 anggota kami di 160 pos polisi yang tersebar di Jawa Tengah siap untuk menampung bangkitan arus mudik yang masuk ke Jawa Tengah,” tandasnya.
Berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik 2024
Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIBSenin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIBSelasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIBPada arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta:
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIBSabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIBMinggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.Patuhi aturan ganjil-genap untuk kelancaran mudik Lebaran 2024 dan keselamatan bersama. Selamat mudik!