PASUNDAN EKSPRES-Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan terkait status ekstrakurikuler Pramuka yang kini tidak lagi diwajibkan.
Meskipun demikian, Kementerian menegaskan bahwa Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan, dan tidak ada rencana untuk menghapusnya sama sekali.
Hanya saja, keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan Pramuka kini bersifat sukarela.
Baca Juga:Tak Hanya Lezat, 3 Resep Kue Talam Tepung Beras yang Rendah KolesterolCara Download video YouTube Pendek dan Shorts
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap diwajibkan menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam pernyataannya, Anindito menyatakan bahwa Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah.
Sekolah diwajibkan untuk menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, di mana Pramuka merupakan salah satunya.
Menurut Anindito, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka bersifat sukarela, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Pramuka adalah gerakan yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Meskipun demikian, Kemendikbudristek memastikan bahwa keberadaan Pramuka tetap penting dalam pembentukan kepribadian siswa.
Pendidikan Kepramukaan memberikan nilai-nilai yang berharga dalam membentuk kepribadian berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.
Baca Juga:Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk diri SendiriRenyah Tahan Lama! Ini Resep Cumi Goreng Tepung Tapioka Ala Chef untuk Menu Sahur dan Buka Puasa
Oleh karena itu, setiap anak didik berhak untuk ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Kementerian juga akan memperjelas ketentuan teknis terkait ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
Dengan demikian, setiap sekolah tetap diwajibkan menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler, sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah diatur sebelumnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan bahwa peran Pramuka dalam pembentukan karakter siswa tetap terjaga, meskipun keikutsertaannya kini bersifat sukarela.
Dengan begitu, semangat Pramuka sebagai gerakan yang mandiri dan penting bagi pembangunan karakter generasi muda Indonesia akan terus terjaga.