PASUNDAN EKSPRES-Pada Kamis (28/3/2024), Pengadilan Negeri Subang menjadi saksi jalannya sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak yang menghebohkan.
Terdakwa Yosep Hidayah, yang diduga terlibat dalam kasus ini, hadir di pengadilan dengan penuh ketenangan.
Dalam sidang tersebut, Yosep terlihat tersenyum dan bahkan mengangkat kedua tangannya, menunjukkan sikapnya yang tenang dan tidak terbebani.
Baca Juga:Harga terbaru Pertamax series dan Dex series pada April 2024Sandiaga Uno: Optimis PPP Tembus Ambang Batas Parlemen Meski Suara Bergeser
Kehadirannya di ruang sidang memberikan perhatian khusus dari para hadirin yang mengikuti jalannya persidangan.
Yosep didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena turut membantu tindak pidana tersebut.
Dakwaan ini memberikan gambaran tentang seriusnya tuduhan yang dihadapi oleh Yosep dalam kasus ini.
Sidang selanjutnya telah dijadwalkan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum Yosep, yang akan digelar pada Kamis, 4 April 2024, pekan depan.
Agenda ini menjadi titik fokus selanjutnya dalam proses persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kehadiran Yosep Hidayah di sidang perdana ini menandai awal dari proses hukum yang kompleks dan penting dalam menegakkan keadilan bagi korban pembunuhan ibu dan anak tersebut. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses persidangan ini.