PASUNDAN EKSPRES – Di antara amalan istimewa di bulan Ramadhan, terdapat shalat kafarat yang dikerjakan pada Jumat terakhir. Shalat ini diyakini sebagai penghapus dosa dan penyempurna ibadah shalat fardhu yang mungkin tertinggal.
Hukum Shalat Kafarat
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum shalat kafarat di Jumat terakhir Ramadhan.
Pendapat yang memperbolehkan: Shalat ini dianggap sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) untuk mengganti shalat fardhu yang mungkin tertinggal.Pendapat yang melarang: Dianggap tidak ada dasar yang jelas dalam syariat Islam untuk mengkhususkan shalat kafarat pada hari Jumat terakhir Ramadhan.Tata Cara Shalat Kafarat:
Jika Anda memilih untuk mengerjakan shalat kafarat, berikut tata caranya:
Waktu:
Setelah shalat Jumat hingga sebelum shalat Ashar.Jumlah Rakaat:
17 rakaat, setara dengan jumlah shalat fardhu dalam sehari semalam.Niat:
Baca Juga:Shin Tae-yong Fokus Menuju Babak Kualifikasi Terakhir, Tak Mau Sesumbar Soal Lolos Piala Dunia 2026PT Pos Indonesia Buka 20 Lowongan untuk Lulusan D3, D4, dan S1
Niat mengqadha shalat fardhu yang tidak sah atau diragukan ditinggalkan.Setiap Rakaat:
Membaca surat Al-Fatihah.Membaca surat Al-Qadr 15 kali.Membaca surat Al-Kausar 15 kali.Doa Setelah Shalat:
Membaca doa qunut nazilah.
Catatan
Shalat kafarat dapat dikerjakan secara berjamaah atau sendiri.Jika tidak mampu mengerjakan 17 rakaat sekaligus, dapat dibagi menjadi beberapa hari.Manfaat Shalat Kafarat:
Menghapus dosa dan kelalaian dalam mengerjakan shalat fardhu.Menyempurnakan ibadah shalat di bulan Ramadhan.Memberikan ketenangan dan ketentraman hati.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama, shalat kafarat di Jumat terakhir Ramadhan merupakan amalan yang dianjurkan sebagai bentuk ihtiyath dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Artikel ini hanya sebagai informasi. Anda dapat berkonsultasi dengan ustadz atau kyai terpercaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.