Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Berikut Tuntunan Menurut Mazhab Syafi'i!

Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Berikut Tuntunan Menurut Mazhab Syafi\'i!
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Berikut Tuntunan Menurut Mazhab Syafi\'i!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mengenai kewajiban zakat fitrah bagi umat Muslim, Ibnu Ruslan dengan tegas menyatakan bahwa menunda pembayarannya hingga melewati hari raya Idul Fitri adalah tindakan yang haram. Ini sejalan dengan kesepakatan ulama karena zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan tepat pada waktunya. Dalam konteks ini, mengabaikan kewajiban tersebut tanpa alasan yang dibenarkan syariat akan membawa konsekuensi dosa yang tak terhindarkan.

 

Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah?

Namun, muncul pertanyaan yang mendasar: apakah yang harus dilakukan jika waktu pembayaran zakat fitrah telah berlalu? Kitab-kitab fiqih, terutama dalam Madzhab Syafi’i, menegaskan bahwa seseorang yang belum membayar zakat fitrah wajib untuk segera melakukannya. Hal ini tercermin dalam at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi dan juga kitab-kitab ulama Syafiiyah yang menegaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati hari raya Idul Fitri adalah tindakan berdosa dan wajib untuk segera dilakukan penggantiannya.

 

Pendapat serupa juga disampaikan dalam Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami yang menekankan pentingnya untuk segera mengqadla zakat fitrah sebagai tanggapan atas kesalahan yang dilakukan dengan menundanya. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa kewajiban mengqadla ini berlaku baik jika penundaan tersebut disengaja maupun karena lupa.

 

Baca Juga:Diskon Tarif Tol Trans Jawa 20% Berlaku Mulai 3 April 2024Sandra Dewi Tetap Absen di Tengah Geledah Rumah oleh Kejaksaan Agung!

Dalam Nihayatul Muhtaj, hal yang sama juga ditegaskan bahwa orang yang belum membayar zakat fitrah hingga melewati waktu yang ditentukan harus segera mengqadhanya. Dengan demikian, tidak ada celah bagi umat Muslim untuk mengabaikan kewajiban zakat fitrah, dan menunda pembayarannya dapat berakibat pada dosa yang harus ditanggung. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan penuh tanggung jawab.

 

Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, umat Muslim turut berperan dalam membantu meringankan beban hidup mereka yang membutuhkan.

0 Komentar