PASUNDAN EKSPRES – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengungkapkan kebingungannya terhadap penjelasan saksi yang dihadirkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang hanya berkisar pada data terkait pelanggaran Pemilu 2024. Menurutnya, seharusnya saksi dapat merespons dan menjelaskan argumen yang diajukan pemohon atau yang menjadi sengketa. “Jika hanya berbicara mengenai data semacam ini, kita justru menjadi kebingungan,” ungkap Arief dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta rabu 3 April 2024.
Arief menegur Bawaslu terkait hal ini, mempertanyakan apakah mereka telah mengkomunikasikan pokok persoalan yang harus dibahas dalam sidang tersebut. “Apakah saksi-saksi yang dihadirkan sudah dipersiapkan untuk menjelaskan pokok persengketaan dalam kasus Pilpres?” tanyanya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa dua saksi awal memang ditugaskan untuk memberikan penjelasan mengenai data temuan pelanggaran yang dihadirkan oleh Bawaslu. Namun, saksi selanjutnya akan menjelaskan secara rinci kasus-kasus yang menjadi argumen dari para pemohon. “Yang kami sampaikan adalah tentang pertanyaan dari Profesor Enny dalam siaran pers Bawaslu yang juga menjadi argumen para pemohon. Kasus-kasus seperti di DKI, Apdesi, akan kami sampaikan,” jelas Bagja.
Baca Juga:Hotman Paris Hutapea Pertanyakan Urgensi Pembahasan Sirekap di Sidang MKRasa Baru! Dengan 4 Menu Sahur Enak Bersama Keluarga
Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena keberatan dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran meraih suara mayoritas nasional. Permohonan kedua pihak tersebut memiliki kesamaan, yaitu menginginkan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. Mereka juga menilai adanya kecurangan dan intervensi dalam Pemilu 2024, yang menurut mereka, melibatkan Presiden Joko Widodo.