PASUNDAN EKSPRES – Polisi menangkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Kapolres Cianjur, AKBP Azhari, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu tiga bulan mulai dari Januari hingga Maret 2024, pihaknya telah berhasil menangkap 32 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi Menangkap 32 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Kita tangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba baik itu jenis sabu, ganja, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) lainnya selama tiga bulan terakhir,” jelas Aszhari di Mapolres Cianjur, dikutip dari Cianjur Ekspres, Rabu (3/4/2024).
Polres Cianjur juga berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di wilayah hukum Cianjur. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 139,01 gram sabu-sabu, 990,25 gram ganja, 11.650 butir obat keras tertentu (OKT), 718 butir psikotropika, dan 74,05 gram tembakau sintetis.
Baca Juga:Tim Hukum 02 Tanggapi Kesaksian Romo Magnis: Keterangan Romo Bernada JudgmentalTercium Bau Tidak Sedap, Warga Temukan Mayat tanpa Identitas di Sukabumi
Aszhari menjelaskan bahwa melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Satuan Narkoba Polres Cianjur juga berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek, termasuk miras oplosan, dari hampir seluruh wilayah di Cianjur.
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan berbagai pasal yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Termasuk juga ada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur yang berkaitan dengan minuman keras,” ujarnya.
(ipa)