Maka dari itu, Yusril mengatakan bahwa pelanggaran etika yang ada di putusan nomor 90 tersebut bukanlah menjadi alasan untuk membatalkan kepastian hukum.
“Putusan Pak Gibran adalah sah, itu adalah putusan hukum. Ini putusan kode etik, bukan ethical norms filsafat yang lebih tinggi kedudukannya dari norma hukum,” jelas Yusril.
(ipa)