GARUT – Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, digegerkan dengan temuan warung makan yang diduga menjajakan daging babi tanpa adanya plang pemberitahuan. Warung tersebut terletak di Jalan Ibrahim Adji, Kecamatan Tarogong Kaler Gatut, yang merupakan jalur mudik dan wisata di Kabupaten Garut.
Koordinator Aliansi Ulama Indonesia (AUI) Kabupaten Garut, Ceng Aam, menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Garut setelah menerima laporan dari warga.
“Temuan daging babi itu bukan kali pertama ditemukan, tapi sebelumnya sempat ditemukan di tempat yang sama,” ujar Ceng Aam, dikutip pada Sabtu, 6 April 2024.
Baca Juga:Diangkat dari Kisah Nyata Film Open Water, Kisah Nyata Mencekam yang Menghantui Rasa EmpatiTimnas Indonesia Melesat 8 Peringkat di Ranking FIFA, Pecahkan Rekor Baru!
“Setelah dipastikan bahan bakunya terbukti ada kulit babi di tempat pendingin,” imbuhnya.
Temuan daging babi di warung makan tersebut menjadi ramai karena di Kabupaten Garut, daging babi bertentangan dengan adat dan norma warga setempat, termasuk dalam ajaran Islam yang mengharamkan daging babi.
“Waktu dikonfirmasi kepada pemilik warung makanan, dia membenarkan bahwa itu daging babi,” ungkap Ceng Aam.
Pemilik warung makanan tersebut beralasan bahwa daging babi disediakan bagi para penyuka daging babi. Akan tetapi, pemilik warung tidak menuliskan menu daging babi dalam spanduk.
Ceng Aam menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penjualan daging babi, namun pemilik warung harus memberikan informasi yang jelas kepada pembeli dengan memasang plang pemberitahuan.
“Kami tidak melarang orang jualan, tapi harus ada pemberitahuan. Kalau tidak ada, ini kan menjebak orang,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Pol PP dan Disperindag Garut.
Baca Juga:15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Terkena Tol GetaciPengamanan Arus Mudik Lebaran 2024 di Jalur Pantura Indramayu
Kronologi, Warga melapor ke AUI tentang warung makan yang diduga menjual daging babi.AUI berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Disperindag Garut.Ditemukan bukti kulit babi di tempat pendingin warung makan.Pemilik warung mengakui menjual daging babi.AUI: Pemilik warung harus beri informasi jelas kepada pembeli dengan memasang plang pemberitahuan.Kasus masih dalam proses penyelidikan.
Temuan daging babi di warung makan di Garut gegerkan warga.Penjualan daging babi bertentangan dengan adat dan norma di Garut.Pemilik warung harus beri informasi jelas kepada pembeli.Kasus masih dalam proses penyelidikan.