PURWAKARTA-Sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapat remisi khusus (RK I) pemotongan masa tahanan momen Hari Raya Idulfitri 1445 H, Rabu (10/4)
Prosesi pemberian remisi untuk WBP tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
“Pada Hari Raya Idulfitri ini sebanyak 283 narapidana mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius dalam keterangan resminya.
Baca Juga:Sebanyak 554 Orang Napi di Lapas Subang dapat Remisi Lebaran Idul FitriIdul Fitri 1445 H Pj Bupati Ajak Bersinergi untuk Bangun Subang
Yusep mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Idulfitri kepada 283 WBP ini telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
“Narapidana yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Yusep menerangkan, untuk remisi yang didapat oleh para WBP ini beragam. Ada yang mendapatkan potongan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 60 hari atau dua bulan.
Untuk remisi 15 hari sebanyak 42 orang. Kemudian remisi satu bulan diterima oleh 224 WBP. Sedangkan 13 WBP mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Lalu yang terakhir ada empat WBP yang mendapatkan remisi dua bulan.
“Tidak ada yang mendapatkan remisi khusus (RK II) atau langsung bebas di momen Idulfitri ini. Ke-283 narapidana ini mendapatkan RK I atau masih menjalani pidana,” ucap Yusep.(add)