PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Kesehatan berencana menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang. Sistem ini akan menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang saat ini digunakan BPJS Kesehatan.
Meskipun sistem kelas rawat inap akan berubah, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap sama. Hal ini dikarenakan landasan hukumnya belum ada perubahan, yaitu masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja: Rp 42.000 per orang per bulan (Kelas III)Peserta Pekerja Penerima Upah:5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta)Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah: 1% dari gaji/upah per orang per bulan (dibayar oleh pekerja penerima upah)Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayar oleh PemerintahVeteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan (dibayar oleh Pemerintah)Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa sistem KRIS dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Ini Jadwal Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran 2024Hasil Manis, 4 Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Kejuaraan Asia 2024
“Sistem KRIS akan memastikan semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas,” ujar Ghufron.
Meskipun iuran BPJS Kesehatan masih sama, Ghufron menekankan bahwa sistem KRIS akan lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan dana JKN.
“Sistem KRIS akan mendorong penggunaan dana JKN secara lebih tepat sasaran dan efisien,” kata Ghufron.
Informasi lebih lanjut mengenai sistem KRIS dan iuran BPJS Kesehatan dapat diperoleh di
Website BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/Kantor BPJS Kesehatan terdekatLayanan informasi BPJS Kesehatan: 1500 400