PASUNDAN EKSPRES – Proses persidangan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hampir mencapai tahap akhir.
MK tinggal menunggu sidang pengucapan putusan yang direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (22/4).
Terkait hal ini, MK juga akan menerima kesimpulan dari semua pihak pada Selasa (16/4/2024) paling lambat pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:Ganjar-Mahfud Siap Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK "Argumen yang Membuka Mata"Respon Global Atas Tindakan Iran Serang Israel, AS Tak Berkutik!
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, berusaha menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak mengenai putusan yang akan diambil oleh MK.
Denny Indrayana mengungkap prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024 melalui akun media sosialnya, @dennyindrayana, pada Senin (15/4/2024).
WartaKotalive.com telah mendapatkan izin dari Denny Indrayana untuk mengutip pernyataannya mengenai prediksi putusan MK tersebut.
“DUGAAN” Putusan MK terkait Pilpres 2024. Bagaimana perkiraan putusan MK mengenai Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang sering saya terima dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun daring, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ungkap Denny.
Ia kemudian menjabarkan bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, bersama dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.
“Saya percaya, MK tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan dari Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formal untuk diputuskan pokok permohonannya,” tutur Denny.
Sebelum menggali lebih dalam mengenai prediksi Putusan MK, tambah Denny, penting untuk mengingat permintaan (petitum) dalam permohonan dari Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:
Baca Juga:Kemenlu Terus Pantau Situasi di Timur Tengah Pasca Serangan Iran ke IsraelKronologi Iran Menggempur Israel dengan Drone dan Rudal
• Petitum dari Paslon 01, mengajukan diskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03; ATAU hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, kemudian mengadakan PSU Pilpres dengan melibatkan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.
• Petitum dari Paslon 03, mengajukan diskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.