Ganjar-Mahfud Siap Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK "Argumen yang Membuka Mata"

Ganjar-Mahfud Siap Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK \"Argumen yang Membuka Mata\"
Ganjar-Mahfud Siap Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK \"Argumen yang Membuka Mata\"
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah mempersiapkan diri untuk menyampaikan kesimpulan sidang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) esok hari. Mereka yakin argumen yang mereka ajukan akan diterima oleh MK.

 

“Ya, besok kami akan menyerahkan kesimpulan sidang ke MK terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan diri untuk itu. Isi kesimpulan kami didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar perwakilan tim hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan pada Senin (15 April 2024).

 

Ronny menyoroti masalah pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 yang dianggap melanggar prosedur. Menurutnya, pihak yang terkait, yaitu KPU, telah melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran tanpa mengeluarkan Peraturan KPU baru.

 

Baca Juga:Respon Global Atas Tindakan Iran Serang Israel, AS Tak Berkutik!Kemenlu Terus Pantau Situasi di Timur Tengah Pasca Serangan Iran ke Israel

“Mengenai Peraturan KPU tentang pencalonan Gibran, itu tetap menggunakan aturan lama yang mensyaratkan calon presiden/wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Oleh karena itu, pencalonan Gibran sebenarnya melanggar prosedur karena usianya masih 36 tahun. Ini diperkuat dengan keputusan DKPP yang menyatakan bahwa ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etika karena tidak menjalankan tata kelola pemilu terkait pencalonan Gibran,” jelas Ronny.

 

Ronny juga mempertanyakan keandalan sistem Sirekap yang digunakan oleh KPU. Dia juga menyinggung masalah distribusi bantuan sosial (bansos) yang dianggap terkait erat dengan Pemilihan Presiden 2024.

 

“Salah satu ahli yang kami hadirkan dalam persidangan mengemukakan temuan tentang data hasil perhitungan suara dan data administratif yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada tanggal 1 April 2024 ditemukan jumlah suara yang tidak bisa dipercaya mencapai 23-28 juta suara. Namun, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu,” tambah Ronny.

 

“Terkait bansos, fakta persidangan dengan kehadiran 4 menteri di MK menunjukkan bahwa bansos sangat terkait dengan Pemilihan Presiden. Menurut berbagai indikator, bansos yang diberikan terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebagai contoh, meskipun tingkat El Nino pada tahun 2023-2024 lebih rendah dibandingkan tahun 2021, namun bansos El Nino tidak diberikan, sementara pada tahun 2021 bansos tersebut diberikan,” papar dia.

0 Komentar