Kesimpulan Sidang terkait Sengketa Pilpres 2024 akan Segera Diserahkan Hari Ini

Kesimpulan Sidang terkait Sengketa Pilpres 2024 akan Segera Diserahkan Hari Ini
Kesimpulan Sidang terkait Sengketa Pilpres 2024 akan Segera Diserahkan Hari Ini (Image From: ICW)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kesimpulan sidang terkait sengketa Pilpres 2024 akan diserahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini ke Mahkamah Konsitusi.

Diketahui, Mahakamah Konsitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud perihal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Kesimpulan Sidang terkait Sengketa Pilpres 

Sidang pemeriksaan berlangsung dari tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai tanggal 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

Baca Juga:Kabinet Perang Israel Melakukan Pertemuan untuk Membahas Respon terhadap Serangan IranSerangan Iran Terhadap Israel Menambah Masalah Penerbangan di Timur Tengah

Namun, dalam proses RPH tersebut, MK memberikan kesempatan kepada Pemohon, Pihak Terkait, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan kesimpulan mereka. Rencananya, penyampaian kesimpulan tersebut dijadwalkan pada hari Selasa (16/4) sebelum pukul 16.00 WIB.

Menurut Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan mereka berdasarkan pemahaman dan pengalaman mereka sepanjang proses persidangan.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengunkapkan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terakhir, dan akan memastikan jika kesimpukan akan disampaikan pada hari ini, Selasa, 16 April 2024. 

Selain itu, Bagja juga mengatakan jika adanya dua isu besar yang ditunjukkan kepada Bawaslu pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Bagja menjelaskan bahwa isu besar pertama mengenai pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, dan masalah bansos.

Ia juga menambahkan jika naskah kesimpulan akan berisikan jawaban mengenai isu tersebut. Dia juga menegaskan bila pihaknya sudah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan tupoksi Bawaslu. 

“(Disebutkan) ‘Bawaslu tidak mengawasi’, oh tidak juga, kita sampaikan pada persidangan kemarin para Bawaslu provinsi yang telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,” ujarnya, dikutip dari detiknews, Selasa, (16/4/2024). 

Bagja menambahkan sebenarnya ada beberapa tindakan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu. Walaupun tidak terpusat di Bawaslu RI, tetapi mereka mendistribusikannya kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

(ipa)

0 Komentar