PASUNDAN EKSPRES – Bupati Sidoarjo korupsi yang telah ditetapkan oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jika Bupati Sidoarjo yang bernama Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai seorang tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang
Penetapan tersangka terjadi setelah KPK menetapkan dua pihak sebelumnya, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, sebagai tersangka.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutip dari JawaPos, Selasa, (16/4/2024).
Baca Juga:Kesimpulan Sidang terkait Sengketa Pilpres 2024 akan Segera Diserahkan Hari IniKabinet Perang Israel Melakukan Pertemuan untuk Membahas Respon terhadap Serangan Iran
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada analisis keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menjadi tersangka sebelumnya, serta bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ia juga menambahkan jika tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi, seperti pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pembak Sidoarjo.
Ali mengatakan bahwa temuan tersebut mengakibatkan KPK melakukan gelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan korupsi tersebut. KPK memiliki dugaan bahwa Gus Muhdlor juga terlibat dalam pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Walaupun begitu, KPK saat ini belum memberikan rincian yang terperinci mengenai konstruksi perkara tersebut. Namun, sebelumnya KPK telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi pada hari Jumat (16/2/2024).
KPK menegaskan bahwa mereka akan memberikan informasi lengkap mengenai perkembangan perkara ini kepada publik ketika KPK melakukan upaya penahanan paksa.
(ipa)