Menuju Keputusan Akhir, Tinjauan Terhadap Sengketa Pilpres 2024

Menuju Keputusan Akhir, Tinjauan Terhadap Sengketa Pilpres 2024
Menuju Keputusan Akhir, Tinjauan Terhadap Sengketa Pilpres 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan berdampak pada hasil sengketa Pilpres 2024. Menurut Yusril, hal ini karena semua bukti yang dimiliki timnya telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Belum tentu (pengaruhnya), karena telah disampaikan, jadi jika diadakan di Mahkamah Agung, itu baru bisa dijadikan bahan pertimbangan. Namun, tidak bisa lagi dijadikan pertimbangan karena semua bukti sudah diserahkan, dan bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

 

Meskipun demikian, Yusril membiarkan keputusan berada di tangan Majelis Hakim. Dia yakin pengajuan tersebut tidak akan menjadi acuan bagi para hakim konstitusi.

 

Baca Juga:Jadwal, siaran langsung, dan link streaming Lengkap Barcelona Vs PSG 17 April 2024Perpecahan dalam Penentuan Sidang Pilpres 2024, Tidak Ada Anwar Usman dalam Putusan Pilpres 2024

“Saya percaya bahwa itu tidak akan dipertimbangkan dalam keputusan karena tidak disampaikan secara resmi, tetapi sebagai informasi, itu bisa saja diberikan,” jelasnya.

 

Yusril kemudian mengungkapkan pandangannya bahwa Majelis Hakim akan menghadapi kesulitan dalam mengabulkan permohonan para pemohon. Baginya, para pemohon seharusnya dapat membuktikan adanya pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TSM) setidaknya di 20 provinsi.

 

“Jika kita mengklaim adanya pelanggaran atau kecurangan TSM, ada 38 provinsi di Indonesia,” ungkap Yusril.

 

“Jika ditemukan pelanggaran TSM di satu kabupaten, maka kita harus menghitung berapa banyak kecamatan di kabupaten tersebut. Jika ada 9 kecamatan, dan 5 di antaranya terjadi pelanggaran, maka dapat disebutkan bahwa TSM terbukti,” lanjutnya.

 

Yusril kemudian memberikan contoh dari fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Di antaranya, para pemohon membawa saksi dan mengungkapkan satu kasus kecurangan di Medan. Namun baginya, bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran.

 

“Misalnya, kasus 1 karung beras, apa yang dia sampaikan dalam persidangan ini. Jadi, dia harus membuktikan kecurangan yang terjadi di 38 provinsi. Artinya, dia harus mengumpulkan bukti dari setidaknya 20 provinsi untuk membuktikan TSM,” tambahnya.

 

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TSM), diperlukan kerja keras untuk mengumpulkan bukti di sejumlah besar provinsi. Dia menyoroti bahwa kasus-kasus kecil atau terisolasi tidak cukup untuk meruntuhkan hasil pemilu secara keseluruhan.

0 Komentar