PASUNDAN EKSPRES – Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkap bahwa Majelis Hakim sedang mempertimbangkan semua berkas Sahabat Pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diterima. Dia menegaskan bahwa semua berkas tersebut akan diperiksa bersamaan dengan alat bukti dari semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik karena jumlahnya yang banyak,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Dia menyebutkan bahwa lima pihak telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan pada hari itu, termasuk badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum dari empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Sebelumnya, sudah lebih dari sepuluh berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK.
Fajar menjelaskan bahwa sebelumnya hampir tidak pernah ada pengajuan amicus curiae dalam penyelenggaraan pilpres sebelumnya, seperti pada Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019. Ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap MK dalam menangani sengketa pilpres.
Baca Juga:Jadwal, siaran langsung, dan link streaming Lengkap Barcelona Vs PSG 17 April 2024Perpecahan dalam Penentuan Sidang Pilpres 2024, Tidak Ada Anwar Usman dalam Putusan Pilpres 2024
Meskipun putusan MK akan diumumkan pada 22 April 2024, Fajar menegaskan bahwa MK tetap membuka pintu bagi pihak yang ingin mengajukan amicus curiae, karena tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan tersebut.
Terkait dengan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai Sahabat Pengadilan, Fajar menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Dia menekankan bahwa keputusan tentang penggunaan berkas Sahabat Pengadilan sepenuhnya tergantung pada hakim konstitusi yang menangani kasus tersebut.
Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait perkara yang sedang dipertimbangkan. Namun, pendapat tersebut hanya bersifat opini dan tidak berkontribusi langsung dalam proses peradilan.
Meskipun demikian, konsep amicus curiae diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.