Perpecahan dalam Penentuan Sidang Pilpres 2024, Tidak Ada Anwar Usman dalam Putusan Pilpres 2024

Perpecahan dalam Penentuan Sidang Pilpres 2024, Tidak Ada Anwar Usman dalam Putusan Pilpres 2024
Perpecahan dalam Penentuan Sidang Pilpres 2024, Tidak Ada Anwar Usman dalam Putusan Pilpres 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas menangani sengketa Pilpres 2024, sementara Anwar Usman dikecualikan karena pelanggaran etik berat sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023. Keputusan ini membatasi keterlibatannya dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum (PHPU). Delapan hakim yang bertugas adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, apa yang terjadi jika terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan?

 

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, prosedur pengambilan keputusan di MK diatur oleh Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Para hakim diwajibkan untuk mencapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat terkait putusan sidang. “Dalam musyawarah tersebut, setiap hakim konstitusi harus memberikan pertimbangan tertulis terhadap permohonan,” seperti yang tertulis dalam Pasal 45 ayat 4, yang dikutip pada Senin, 15 April 2024.

 

Jika kesepakatan tidak tercapai, maka musyawarah akan ditunda hingga sidang pleno berikutnya. Dengan demikian, setidaknya dua musyawarah mufakat harus dilakukan oleh para hakim MK terkait putusan sidang. Jika kedua musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan dilakukan voting atau pemungutan suara. Jika hasil voting seri dengan perbandingan empat banding empat, maka berlaku Pasal 45 ayat (8) UU MK.

 

Baca Juga:Prediksi Skor, Barcelona vs PSG dalam 5 Pertandingan Terakhir Sangat Kritis!Mengurai Bentrok di Sorong, Tindakan Komisi I DPR RI

Artinya, ketua sidang pleno hakim konstitusi akan menentukan keputusan. Dalam kasus sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo adalah ketua hakim yang akan menentukan suara tersebut. Dengan demikian, Suhartoyo akan menjadi penentu suara dalam putusan sengketa Pilpres 2024. MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam kasus sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusan pada Senin, 22 April mendatang, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada Selasa, 16 April 2024.

 

Saat ini, para hakim MK sedang mendalami secara menyeluruh hasil persidangan yang telah berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April.

 

Dalam sengketa Pilpres 2024, ada dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua belah pihak mengajukan gugatan serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang pilpres tanpa pasangan tersebut.

0 Komentar