PASUNDAN EKSPRES – Langkah pemerintah dalam menghapus pembatasan barang bawaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri menandai perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan. Keputusan ini diambil setelah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Sebelumnya, pembatasan tersebut terfokus pada pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga US$1.500 atau sekitar Rp24,3 juta per tahun bagi TKI. Namun, dengan kebijakan baru ini, TKI tidak lagi dibatasi dalam jumlah dan jenis barang yang dibawa, melainkan hanya pada nilai barang tersebut.
Langkah ini dihasilkan setelah rapat koordinasi terbatas antara berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:PSSI Protes Keputusan Kontroversial Wasit, Erick Thohir Layangkan Surat ke AFCProfil Lengkap Wasit Nasrullo Kabirov, Saat Pertandingan Indonesia Vs Qatar Kemarin!
Meskipun sebelumnya terdapat rencana revisi Permendag yang menuai protes dari masyarakat, termasuk larangan membawa barang tertentu dalam jumlah tertentu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk tidak merevisi kembali aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan saat ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat sambil tetap menjaga kepentingan perdagangan domestik.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kebutuhan TKI namun juga mempertimbangkan dampak ekonomi di dalam negeri. Sehingga, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara mempermudah mobilitas TKI dan melindungi kepentingan dalam negeri.