Peran Penting Surat Amicus Curiae dari Habib Rizieq hingga Din Syamsuddin

Peran Penting Surat Amicus Curiae dari Habib Rizieq hingga Din Syamsuddin
Peran Penting Surat Amicus Curiae dari Habib Rizieq hingga Din Syamsuddin
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sejumlah lima tokoh terkemuka—yakni Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman—telah mengajukan surat amicus curiae atau pandangan ahli kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi sengketa hasil Pilpres yang sedang dipertimbangkan. “Kami merupakan sekelompok warga negara Indonesia yang amat prihatin akan kelangsungan serta masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam penegakan keadilan yang berakar pada prinsip negara hukum yang adil,” ujar Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, dalam keterangannya pada hari Rabu, 17 April 2024.

 

Aziz menyatakan bahwa surat amicus curiae tersebut telah disampaikan ke MK pada siang hari Rabu tanggal 17 April 2024. Surat tersebut diserahkan oleh perwakilan dari tim kuasa hukum. Dalam bukti penerimaan dokumen yang diperlihatkan oleh Aziz, terlihat bahwa amicus curiae dari pihak Habib Rizieq Cs diterima oleh petugas Mahkamah Konstitusi pada pukul 14.19. Dihubungi secara terpisah, Din Syamsuddin mengonfirmasi bahwa dia turut serta dalam penyusunan surat pandangan ahli tersebut.

 

“Ya, saya membenarkan bahwa saya diajak serta setuju dengan inisiatif yang baik ini, sehingga saya turut menandatanganinya,” ucap Din ketika dihubungi oleh Tempo pada sore hari Rabu.

 

Baca Juga:Megawati Ajukan Amicus Curiae, Anies Baswedan Antusias!Kebijakan Baru! Pemerintah Revisi Pembatasan Barang Bawaan TKI!

Habib Rizieq, Din Syamsuddin, dan lainnya menyampaikan empat poin utama dalam amicus curiae mereka. Pertama, mereka menegaskan bahwa MK sebagai lembaga tinggi negara yang lahir dari era reformasi diharapkan menjadi penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Kedua, mereka menekankan bahwa hakim MK wajib memahami dan menggali nilai-nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Ketiga, para pengaju amicus curiae menilai bahwa rezim Orde Lama dan Orde Baru telah menyimpang dari semangat reformasi karena adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, MK diharapkan dapat berperan dalam menegakkan kembali semangat reformasi dengan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Keempat, mereka juga mengklaim bahwa masyarakat telah menderita akibat otoritarianisme, diktatorisme, serta praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan dinasti politik. “Kami mendesak para Hakim Konstitusi untuk mengembalikan negara ini kepada semangat yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” demikian bunyi salah satu poin dalam amicus curiae tersebut.

0 Komentar