PASUNDAN EKSPRES-Sidang ketiga kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kembali di gelar pada Rabu, (17/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Subang menolak eksepsi dari kuasa hukum yang menyatakan dakwaan mereka asal.
Abid Fachri, Kasi Pidum Kejari Subang, menegaskan bahwa dakwaan tersebut bukanlah asal-asalan, melainkan telah dipertimbangkan dengan cermat.
Baca Juga:Niko Rinaldo Terima Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari PDI PerjuanganHalal Bihalal dan Reuni Akbar Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Darussalam, Perkuat Silaturahmi Antar Angkatan
“Kami sadar dakwaan itu pondasi awal untuk pembuktian kami hingga penuntutan dan putusan kami,” ujarnya kepada awak media daat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.
JPU juga menjelaskan perbedaan antara pasal 340 dan 338 yang dituduh sebagai copy paste. Mereka menegaskan bahwa keduanya merupakan tindak pidana sejenis dengan perbedaan pada perencanaannya.
“Tentu pasti kita tolak eksepsi dari kuasa hukum. Kalau menurut kami mereka tidak cermat dalam menanggapi dakwaan kami,” tambah Adib.
Sementara itu, penasihat hukum Yosep, Iin Indirawati meyakini bahwa dakwaan itu harus dinyatakan sesuai dengan eksepsi kita pada persidangan sebelumnya di tanggal 4 April 2024 lalu.
“Kita masih meyakini pa Yosep bukan pelakunya, dan memang dakwaan itu harus dibatalkan demi hukum. Yang jelas kami sudah cermat dan kami juga sudah membaca dengan teliti surat dakwaan tersebut mangkanya kami melakukan eksepsi,” katanya.
Meskipun penasihat hukum masih yakin bahwa dakwaan harus dibatalkan, putusan tetap menjadi kewenangan hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 19 April. Pihak penasihat menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan putusan pada majelis persidangan. (cdp)