PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 27 November 2024.
“Pada 23 April 2024 ini, kami membuka pendaftaran untuk PPK dan PPS Pilkada,” kata Ketua Divisi SDM KPU Purwakarta Oyang Este Binos kepada wartawan di Kantor KPU Purwakarta, Kamis (18/4).
Dijelaskannya, PPK dan PPS disebut juga badan ad-hoc. Hal ini disebabkan masa kerjanya tidak permanen, melainkan hanya sepanjang tahapan Pilkada. Paling lama mereka akan bekerja hingga awal 2025. Tugasnya menyelenggarakan tahapan Pilkada tingkat kecamatan dan desa.
Baca Juga:Selama Lebaran Posko Layanan Kesehatan Layani 78 PasienKPU Gelar Sayembara Maskot Pilkada Karawang 2024, Total Hadiah Rp15 Juta
“Se-Kabupaten Purwakarta total ada 627 orang. Yakni, terdiri atas 51 orang PPK dan 576 orang PPS. Untuk PPK, lima orang tiap kecamatan dan PPS tiga orang tiap desa. Adapun di Purwakarta ada 17 kecamatan, 192 desa/kelurahan,” ujar Binos.
Ketentuan lain terkait mekanisme rekrutmen PPK dan PPS ini, kata Binos, diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhok. Lalu detailnya dalam SK KPU RI No 475 dan 476 Tahun 2024.
‘Terhadap para PPK dan PPS eksisting yang telah bekerja pada Pemilu 2024, akan menjadi nilai tambah tersendiri jika hasil evaluasi kinerja mereka baik,” ucap Binos.
Adapun untuk persyaratan dan mekanisme daftarnya seperti apa, KPU Purwakarta dalam waktu dekat segera mengumumkannya. “Jadi tunggu saja ya,” kata Binos.(add)