KARAWANG-Sepanjang tahun 2024, BKPSDM telah memberikan Sanski dan teguran kepada 2 orang PPPK serta 6 orang tenaga honorer yang melakukan pelanggaran kode etik kerja.
Sekretaris BKPSDM Gery Sigit Samrodi menjelaskan, pelanggaran tersebut dilakukan pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024. Alasan pelanggaran yang dilakukan oleh PPPK tersebut akibat tidak tahu jika salah satu saudara mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia melanjutkan, jika PPPK tersebut memposting foto bersama di sosial media.
“Kita memberikan pelanggaran kode etik itu terkait politik di pemilu. Kita memberikan kepada 2 PPPK dan 6 orang honorer, kalau ASN tidak ada. Honorer itupun guru, karena ketidaktahuan. Pernah kita panggil untuk kita proses. Jadi, yang bersangkutan itu bukan mendukung, tapi dia tidak tahu ada adiknya yang mencalonkan sebagai anggota legislatif dan dia memposting foto bersama adeknya di media sosial. Postingan itu di screenshoot dan dilaporkan sama panwascamnya,” ujarnya.
Baca Juga:Telkomsel Pastikan Terpenuhinya Jaringan di Sepanjang Jalur Penyeberangan Merak ke Bakauheni selama Mudik 2024Pantau Situasi Arus Lalin , Dishub Karawang Buka Kembali U-Turn
Adapun sanksi yang diberikan kepada PPPK, berupa penundaan TPP selama satu tahun. Kemudian untuk honorer hanya diberikan surat rekomendasi evaluasi untuk melakukan perpanjangan kontrak. Surat rekomendasi ini diberikan melalui kepala dinas, kemudian akan diberikan pula surat teguran dari kepala dinas kepada honorer yang bersangkutan.
“Kita berikan teguran sampai ke Korwilcambidiknya kemarin. Kalau untuk yang PPPK, kita tunda satu tahun untuk TPP nya. Kalau untuk honorer Disnaker kemarin kita berikan surat rekomendasi evaluasi perpanjangan kontrak berikutnya. Jadi surat dari kami sebagai pertimbangan oleh kepala dinas, karena untuk honorer itu diangkat oleh kepala dinas. Kalau yang PPPK langsung kami ambil alih,” ucapnya.
Gery mengatakan, tidak hanya penundaan TPP, namun sanksi lain yang diberikan bagi PPPK yang melakukan pelanggaran berupa pemutusan kerja. Gery menerangkan, yang melakukan pelanggaran kode etik berasal dari instansi disdikpora, puskesmas dan dinas perhubungan.
“Hanya memberikan teguran dan teguran dari pimpinannya. Kalau sanksi itu tadi diharapkan untuk tidak memperpanjang kontraknya, tapi kalau masih dibutuhkan oleh dinas nya silahkan saja. Itu dari Disdik, Disnaker, Dishub, Puskesmas. Kalau 2 orang PPPK langsung kami tindak dengan pemutusan kerja,” jelasnya.(dik/ery)