PASUNDAN EKSPRES-Selama satu bulan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, mengungkap 10 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan tersangka sebanyak 13 orang.
Belasan kasus yang diungkap ini meliputi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 7 kasus, narkotika jenis ganja 1 kasus dan perederaan sediaam farmasi tanpa izin 4 kasus.
“Kasus periode bulan Maret – April 2024 ini ada 13 orang tersangka, 9 diantaranya tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta 4 orang tersangka peredaraan sediaan farmasi,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Baca Juga:KPU Segera Rekrut 627 PPK dan PPS Pilkada 2024Selama Lebaran Posko Layanan Kesehatan Layani 78 Pasien
Dia mengatakan, para tersangka tersebut melancarkan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Kecamatan Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan.
Lanjut Ariek, para tersangka tersebut terdiri dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, pedagam dan ada pun yang tidak memiliki pekerjaan.
“Kemudian, barang bukti yang telah diamankan, 47,4 gram sabu, 21,54 ganja, 1.050 butir sediaan farmasi, 12 unit handphone android, 3 unit timbangan, dan uang tunai Rp 326.000,” teranngya.
Pasal yang disangkakan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Terhadap 4 (empat) orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (cdp)