KARAWANG – Ketua DPRD Karawang, Budianto sentil Pemkab Kabupaten Karawang menyebut bahwa Musrenbang jangan sampai agenda rapat seremonial saja tapi realisasinya tidak ada.
Menurut Budianto, bahwa Musrenbang ini jangan sampai nanti agenda rapat tapi realisasinya tidak ada. Contoh misalnya dari Musrenbang desa termasuk Kecamatan yang sudah diusulkan begitu realisasi ternyata tidak ada, apalagi dengan siatem sekarang.
“Kita benar-benar harus mempersiapkan, kata peribahasa ( Pemerintah pusat ongkoh titah nyieun bala-bala tapi bahannya tidak ada ) disuruh bikin ini tetapi bahannya bebeda kan jadinya nggak nyambung, sekarang berbeda tidak seperti tahun 2009 dan 2014 usulan kita bisa diadendum kalau sekarang tidak bisa, makanga semua harus dioersiapkan” terangnya.
Baca Juga:Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Din Gultom: Inilah momennyaPKB Segera Buka Pendaftaran Cakada Subang, Berikut Persyaratannya
Budianto juga menyampaikan terwujudnya Kabupaten Karawang yang mandiri merupakan cita-cita bersama sebagai tertuang dalam Visi Kabupaten Karawang.
“Upaya pencapaian Visi tersebut diprioritaskan melalui program kerja pembangunan dalam rangka pemenuhan dan pelayanan dasar masyarakat meliputi Sektor pendidikan kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan insfrastruktur pisik yang didukung dengan peningkatan kwalitas kinerja aparatur,” kata Budianto.
Menurut Budianto, salahsatu faktor pembantu keberhasilan kebijakan pembangunan melalui tahapan perencanaan yang matang, terukur serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Musrenbang sebagai bentuk pendekatan, botton up planing merupakan forum musyawarah yang dilaksanakan secara berjenjang dimulai ditingkat desa, Kecamafan, Kabupaten dalam rangka menyerap aspirasi, inventarisasi masalah dan kebutuhan masyarakat terhadap program pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut Budianto, Musrenbang RPJPD Kabupaten Karawang tahun 2025-2045 merupkan titik awal RKPD Kabupaten Karawang tahun 2025. Artinya bahwa pelaksanaan perencanaan pada tahun ini merupakan titik penting yang akan menentukan Karawang selama 20 tahun kedepan, oleh sebab itu RKPD tahun 2025 harus dirumuskan secara cermat dengan memperhatikan berbagai pelaksanaan kegiatan yang belum terealisasi terutama terkait pelayanan dasar masyarakat.
Dalam mewujudkan pembangunan jangka panjang Kabupaten Karawang, DPRD Karawang telah menerima surat tentang RPJPD dan telah membahas rancangan awal RPJPD.
Ditataran komisi-komisi di DPRD karawang yang nantinya akan dilanjutkan dipembahasan Raperda RPJPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.