PASUNDAN EKSPRES – Berita tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga menelpon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan putusan sengketa Pilpres 2024 sempat menjadi perbincangan hangat. Namun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa dirinya tidak tahu soal telepon tersebut. “Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yang memberikan informasi itu,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 April 2024.
Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa MK memiliki mekanisme khusus untuk menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga risiko bocornya putusan sebelum diumumkan bisa dikurangi. “Saya memastikan bahwa mekanisme yang kami terapkan meminimalisir hal itu (kebocoran putusan),” jelas Fajar.
Untuk menjaga kerahasiaan RPH, MK telah menerapkan sejumlah prosedur ketat. Rapat diselenggarakan di ruangan yang terbatas aksesnya; hanya orang-orang tertentu yang diizinkan masuk. Bahkan, untuk menuju lantai tempat RPH dilaksanakan, harus ada izin khusus. Selain itu, hakim yang ikut serta dalam rapat dilarang membawa ponsel atau alat komunikasi lainnya ke dalam ruangan. “Ini cara kami untuk memastikan bahwa apa pun yang terjadi di ruang RPH tidak bocor sebelum putusan diumumkan,” ungkap Fajar.
Baca Juga:Mendekati Keputusan Akhir, MK Gelar RPH Hingga Minggu SoreTKN Prabowo-Gibran Ucapkan Terima Kasih atas Kepatuhan Tanpa Aksi
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak eksternal yang tahu tentang apa yang terjadi selama RPH berlangsung. Bahkan, Fajar menyatakan dirinya pun tidak mengetahui isi rapat tersebut. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 09.00.
Sementara itu, RPH masih terus berlanjut. Delapan hakim konstitusi dijadwalkan untuk melakukan rapat hingga Minggu, 22 April 2024, untuk membahas dan mengambil keputusan. Hakim-hakim yang terlibat dalam RPH ini adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak dilibatkan dalam pembahasan sengketa hasil Pilpres karena ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023. Dengan kondisi tersebut, delapan hakim lainnya yang mengurus jalannya RPH hingga pengambilan keputusan final.