Presiden PKS Ingatkan Tentang Kemerdekaan Hakim MK

Presiden PKS Ahmad Syaikhu  ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
Presiden PKS Ahmad Syaikhu  ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengingatkan tentang kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Syaikhu menjelang Hakim MK yang akan membacakan putusan sidang gugatan Pilpres pada 22 April 2024.

“Akhir-akhir ini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK). Maklum saja, saat ini lembaga negara ini menjadi tumpuan pertama dan terakhir bagi rakyat Indonesia dalam menentukan sikapnya atas Pilpres 2024 yang penuh dinamika,” kata Syaikhu melalui rilisnya, Ahad (21/4).

Selama proses persidangan, kata dia, berbagai data, informasi, kesaksian, ataupun argumentasi, baik yang disampaikan oleh para pihak, para saksi, maupun para ahli, dapat diakses oleh semua orang. 

Baca Juga:Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Din Gultom: Inilah momennyaPKB Segera Buka Pendaftaran Cakada Subang, Berikut Persyaratannya 

“Bahkan, semua orang juga dapat mengetahui dengan jelas para praktisi dan para akademisi yang telah memberikan dukungannya kepada hakim MK sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae,” ujarnya.

Hakim MK, kata Syaikhu, harus segera menyusun putusannya berdasar bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Penyusunan putusan ini harus bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun, termasuk dari cabang-cabang kekuasaan negara di luar cabang kekuasaan kehakiman, seperti kekuasaan eksekutif dan legislatif.

“Kemerdekaan hakim MK harus terjaga, baik secara orang perseorangan maupun kelembagaan. Kemerdekaan dalam membuat putusan, kemerdeka an atas segala bentuk intervensi, kemerdekaan atas pengaruh kekuasaan lembaga lain, dan kemerdekaan atas pengelolaan anggaran,” ucap Syaikhu.

Kemerdekaan hakim MK, lanjut dia, merupakan syarat mutlak terselenggaranya kekuasaan kehakiman dan berdirinya negara hukum Indonesia yang demokratis. Yakni, negara hukum yang sumber legitimasi konstitusinya adalah rakyat Indonesia.

“Hakim MK harus taat pada kode etik dan pedoman perilaku hakim serta peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua aturan ini, etika dan hukum, merupakan pedoman bagi hakim MK agar tetap merdeka dalam menentukan isi putusannya,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan MK No 09/PMK/2006, kode etik dan pedoman perilaku hakim MK memuat tujuh prinsip atau Sapta Karsa Hutama. Yakni, independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. 

Ketujuh prinsip tersebut merujuk pada The Ba- ngalore Principle of Judicial Conduct 2002 dan Ketetapan MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

0 Komentar