Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini!

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini!
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Senin 22 April 2024, akan menjadi tanggal bersejarah dalam kontitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil pemilihan presiden 2024. Masyarakat dengan penuh harap menantikan apakah keputusan MK dapat mengakhiri perdebatan dan memberikan kejelasan tentang pendekatan apa yang tepat dalam menyelesaikan perselisihan hasil penghitungan suara pilpres—apakah melalui pendekatan kuantitatif atau kualitatif.

 

MK memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu), seperti yang diatur dalam undang-undang. Namun, aturan juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan sengketa hasil pemilu, seperti kesalahan dalam penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penghitungan suara yang dianggap benar oleh pemohon. Selain itu, undang-undang juga memungkinkan untuk meminta pembatalan hasil penghitungan suara yang telah diumumkan dan menetapkan hasil yang dianggap benar oleh pemohon.

 

Undang-Undang MK mengharuskan pemohon untuk memberikan bukti yang jelas mengenai perbedaan antara hasil yang dianggap benar dan yang salah. Ketentuan ini dikenal sebagai pendekatan kuantitatif, yang memberi kesan bahwa MK hanya fokus pada angka. Namun, sebenarnya tidak ada batasan yang mengharuskan MK untuk hanya mengandalkan pendekatan kuantitatif. MK memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa hasil pemilu baik dari sudut pandang kuantitatif maupun kualitatif. Meskipun begitu, aturan saat ini lebih condong pada pendekatan kuantitatif.

 

Baca Juga:Isu Jokowi Telepon Hakim MK, Juru Bicara MK Tidak TahuMendekati Keputusan Akhir, MK Gelar RPH Hingga Minggu Sore

Meski MK memiliki fleksibilitas dalam pendekatan yang digunakan, aturan yang berlaku juga menetapkan bahwa permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formalitas dapat ditolak. Misalnya, jika permohonan sengketa tidak memenuhi persyaratan formal, MK bisa menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Ini berarti, jika permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 tidak memenuhi persyaratan formal, maka MK mungkin menolak permohonan mereka.

 

Perdebatan mengenai pelanggaran etika sebelum, selama, dan setelah pilpres 2024 telah menjadi topik yang hangat. Romo Franz Magnis-Suseno, seorang pakar etika, menegaskan dalam persidangan MK bahwa prinsip-prinsip etika adalah dasar untuk struktur hukum. Etika, kata Romo Magnis, mencakup prinsip-prinsip moral yang harus menjadi dasar dalam proses hukum. Di sisi lain, salah satu kuasa hukum pasangan capres-cawapres 02 berpendapat bahwa persidangan MK adalah peradilan hukum, bukan peradilan moral.

0 Komentar