PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak klaim yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan ini menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyampaikan hal ini dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin, pada Senin (22/4/2024).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Bawaslu karena tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan oleh pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat dibuktikan secara materil. Bawaslu, menurut MK, telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
MK mengungkapkan bahwa Bawaslu sebenarnya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk isu terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan syarat formil dan materil agar suatu laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Baca Juga:Pembangunan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo Telan Biaya Rp 437 MiliarBandara Panua Pohuwato Diresmikan, Jokowi Ingin Tingkatkan Konektivitas Gorontalo!
Namun, Mahkamah juga menilai bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu terkadang terkesan formalistik. Bawaslu perlu memperbaiki cara mereka menangani laporan untuk memastikan pengawasan pemilu yang lebih efektif dan transparan. MK menekankan bahwa Bawaslu harus menyelami substansi laporan atau temuan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran pemilu atau tidak.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyarankan Bawaslu untuk lebih serius dalam menangani laporan pelanggaran, terutama untuk mencapai pemilu yang lebih jujur, adil, dan berintegritas. Bawaslu diharapkan lebih mendalami setiap laporan untuk menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, bukan hanya memeriksa aspek formalnya saja.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan aturan pemilu dan memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional dan tepat. Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku dalam pemilihan umum, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil.