PASUNDAN EKSPRES – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 22 April 2024, menjadi saksi bersejarah dalam kontitusi Indonesia. Sidang yang menjadikan penentuan Pilpres 2024 ini sangat dinantikan oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, tak terkecuali para paslon yang ikut mencalonkan menjadi Presiden.
Dalam putusan sidang MK yang dibacakan oleh Hakim M. Guntur Hamzah, yang telah disepakati oleh semua Hakim. Bahwasanya terkait vidio yang beredar dalam medsos yang tidak di ikuti saksi tidak bisa menjadi sumber rujukan.
“Bahwa pemohon hanya memberikan bukti berupa berita maupun vidio yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh saksi maupun ahli untuk dalil-dalil yang menguatkan pemohon” Jelas Hakim M. Guntur Hamzah, senin 22 April 2024.
Baca Juga:MK Minta Bawaslu Lebih Serius dalam Penanganan LaporanPembangunan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo Telan Biaya Rp 437 Miliar
Sidang ini juga menyoroti pentingnya proses hukum yang akurat dan cermat dalam menangani sengketa pemilu. Hakim Guntur menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas pemilu, dan oleh karena itu, bukti yang disampaikan harus memenuhi standar hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menekankan perlunya pendekatan yang lebih hati-hati dalam menyajikan bukti di sidang pengadilan. Bukti yang hanya berupa informasi dari media online atau video dari sumber yang tidak jelas tidak dapat dianggap sebagai dasar yang kuat untuk mendukung klaim dalam sengketa pemilu. Hal ini juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk mengikuti prosedur yang benar dan menghindari menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sidang ini menjadi contoh bagaimana Mahkamah Konstitusi berperan dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilu di Indonesia. Dengan keputusan ini, Mahkamah menunjukkan komitmen untuk menjalankan peran konstitusionalnya dengan integritas, memberikan kejelasan kepada masyarakat, dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara sah.