KARAWANG – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang gencar tindak pelaku pungutan liar (pungli) dan terkait penerimaan karyawan.
Kali ini, Tim Satgas Saber Pungli amankan 79 pelaku pungli premanisme hingga melakukan pencegahan sampai ke perusahaan-perusahaan terkait penerimaan karyawan/ti.
Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, selama satu minggu ini UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang telah menindak sebanyak 79 orang pelaku pungli dengan barang bukti uang tunai Rp. 901.000.
Baca Juga:Upaya Tingkatkan Pelayanan, PSM di Karawang DievaluasiMengenal Lebih Dekat Kapten Persikas Subang Rudi Hidayat
“Kita melakukan penindakan pemberantasan pungli dan juga melakukan upaya pencegahan dengan memasang spanduk pencegahan pungli terkait penerimaan karyawan/ti di PT. Changsin,” Katanya
Menurut Prasetyo, tim satgas mengamankan tiga orang pelaku pungli di salah satu kawasan industri di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjaambe Timur, Kabupaten Karawang dengan barang bukti sebesar Rp 250.000.
Ia mengungkapkan, Ada salah satu pelaku pungli dilakukan proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 63 Ayat (1) Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2023. Tntang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Sedangkan, 78 orang lainnya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi dengan membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan.
Penindakan ini berdasarkan perintah Pj Gubernur Jawa Barat melalui Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Kalingga Rendra. Agar Satgas Saber Pungli baik di UPP Kabupaten/Kota melaksanakan penindakan pungutan liar pada tempat-tempat umum, pertokoan, pasar, terminal, tempat wisata dan sebagainya.
Modus dari pelaku pungli yaitu penarikan uang parkir (liar) yang tidak sesuai ketentuan. Tindak lanjut yang dilakukan oleh UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang terhadap pelaku-pelaku pungli tersebut yaitu melakukan pembinaan.
“Kegiatan penindakan pungutan liar dilaksanakan 10 hari terhitung mulai tanggal 16-26 April 2024,” jelasnya. (dik)