Jangan Ragu! Warga Dapat Melaporkan Parkir Liar, Ini Dasar Hukumnya!

Hukum parkir liar
Jangan Ragu! Warga Dapat Melaporkan Parkir Liar, Ini Dasar Hukumnya!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Penduduk Indonesia, kini memiliki dasar hukum untuk melaporkan kasus parkir liar yang merajalela. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, masyarakat di daerah suatu kota, memiliki wewenang untuk mengajukan laporan jika mereka menemukan praktek parkir liar.

 

Selain di tingkat daerah, tindakan parkir liar dengan pemaksaan juga dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan semacam ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

 

Parkir liar umumnya merupakan pungutan parkir yang tidak dikelola dengan baik dan sering kali tidak menyertakan tiket atau karcis masuk. Ini menjadikan tindakan parkir liar sebagai salah satu bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak sesuai dengan aturan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan-segan melaporkan praktek ini kepada pihak berwenang.

 

Baca Juga:Kini Semakin Mudah di 2024, Berikut Cara Membuat Kartu Keluarga Secara OnlineProfesor Ahli Neurosains Ungkap Penemuan Baru Gelombang Otak Manusia!

Dengan adanya dasar hukum ini, diharapkan praktik parkir liar dapat ditekan dan ruang publik menjadi lebih tertib. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa peraturan ini dijalankan dengan baik dan bahwa tindakan-tindakan melanggar hukum dapat ditekan semaksimal mungkin.

 

Jika Anda menemui praktek parkir liar, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau kepada aparat penegak hukum yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut. Dengan tindakan tegas dan dukungan dari masyarakat, masalah parkir liar bisa diatasi demi kenyamanan dan keamanan bersama.

0 Komentar