Tak Patuhi UU Telekomnikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana 

RTRW Net
RTRW Net
0 Komentar

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib, untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net,” tegas Agung.

Sebab, kata dia, selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. “Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,” ucap Agung.

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. “Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, mereka harus memenuhi regulasi yang berlaku,” katanya.(ddy/ery)

0 Komentar