PASUNDAN EKSPRES – Kamar para napi di lapas Karawang digeledah. Pada tanggal 23 April 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang Kanwil Kemenkumham Jabar melakukan razia atau penggeledahan rutin di blok dan kamar tempat tinggal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dilakukan Penggeledahan pada Kamar Para Napi di Lapas Karawang
Dilansir dari KBEOnline, Kamis, (25/4/2024), kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pembinaan dan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Karawang, dan diikuti oleh Kepala Subbagian Ketertiban dan Keamanan, Kepala Subbagian Pengamanan, staf, serta petugas pengamanan Lapas Karawang.
Razia atau penggeledahan rutin ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta sebagai bagian dari usaha pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika (P4GN) di dalam area Lapas tersebut.
Baca Juga:Ini Dia Tujuan Melukat, Upacara Spritual Bali yang Berguna untuk Ketenangan HatiAmerika Serikat Diam-diam Kirim Rudal Jarak Jauh untuk Membantu Kyiv
Razia tersebut dimulai pada pukul 19.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan tersebut diawali dengan apel dan arahan dari Kepala Kantor Pembinaan dan Lapas (KPLP) Lapas Karawang, Resnu, kepada seluruh personel yang ikut serta dalam razia.
Razia ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Karawang. Hal tersebut disampaikan oleh Resnu.
Tujuan dari razia ini adalah untuk mencegah atau mengurangi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan lain-lain. Hal ini disampaikan oleh Resnu, Kepala Kantor Pembinaan dan Lapas (KPLP) Lapas Karawang.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Widi, menjelaskan bahwa barang-barang bukti yang ditemukan dalam razia akan diinventarisir dan dicatat dalam berita acara serah terima. Barang-barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini akan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Setelah menyelesaikan penggeledahan rutin, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan agar mematuhi dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di Lapas Karawang. Salah satu peraturan yang ditekankan adalah larangan menyelundupkan atau memasukkan barang-barang apa pun yang dilarang ke dalam Lapas Karawang.
Warga Binaan diingatkan untuk selalu patuh dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Karawang.