Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan OKT
KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang Berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan 10 tersangka 2 diantaranya DPO kasus narkoba.
“Kami berhasil menangkap para tersangka dari wilayah yang berbeda di Kabupaten Karawang dan Kasat Narkoba selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Baca Juga:Minuman Kesehatan, Teh Hijau Kaya Khasiat, Penawar Makan Berlemak dan BersantanTak Patuhi UU Telekomnikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, kedua DPO Inisial ASB bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis Sabu ini telah lama menjadi target incaran kepolisian dan pelaku tersebut terkenal licin dan sulit untuk ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan para tersangka diantaranya berinisial J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat,” katanya.
Pada penangkapan tersebut, berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal tindak pidana narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(dik/ery)