PASUNDAN EKSPRES -Sebanyak 377 Penyuluh Keluarga Berencana (KB) dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gelanggang Olahraga Saparua, Kota Bandung, pada Selasa pagi, 30 April 2024.
Semuanya merupakan Penyuluh KB dengan pengugasan kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Seluruhnya 377 orang yang dilantik merupakan ASN PPPK. Tugasnya sama seperti penyuluh KB yang PNS. Sama-sama ASN. Bedanya hanya yang satu PNS, yang satu lagi berdasarkan kerja,” terang Kepala Perwakilan BKKBN Jabar Fazar Supriadi Sentosa saat ditemui beberapa saat setelah pelantikan .
Baca Juga:Polres Purwakarta Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan Hasil Putusan Pengadilan NegeriPolres Purwakarta Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan Hasil Putusan Pengadilan Negeri
Fazar mengingatkan bahwa tantangan kerja ke depan akan semakin berat. Dia berharap para PPPK dan pejabat fungsional yang baru dilantik agar selalu meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, terus belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi.
Kuasai tugas dan fungsi secara menyeluruh, pelajari hal baru, serta terus tingkatkan prestasi kerja. “Jadilah ASN yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja, dan memiliki etos kerja yang tinggi. Berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri Saudara, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Bagi Fazar, pelantikan merupakan momentum sekaligus langkah awal untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi lingkungan kerja kita.
Dengan status baru ini, para penyuluh dapat berperan aktif dalam rangka mewujudkan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang lebih baik.
“Para penyuluh yang dilantik tidak asing lagi dengan program Bangga Kencana karena selama ini mereka memang menjalankan tugas itu di lapangan. Alhamdulillah pemerintah memperhatikan nasib para petugas kita di lapangan, sehingga bisa naik statusnya dari semula kehormatan menjadi ASN,” ucap Fazar.
Lebih jauh Fazar menjelaskan, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 5, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Menurut undang-undang yang sama, jabatan fungsional adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.