PASUNDAN EKSPRES – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Saat melakukan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kerap muncul pertanyaan apakah boleh menggunakan fotokopi KTP?
Jawabannya tidak. Menurut Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, menunjukkan KTP asli saat perpanjangan STNK adalah kewajiban. Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Alasan diwajibkannya KTP asli sebagai berikut
1. Pengamanan dan Pengawasan
Memperlihatkan KTP asli merupakan bentuk pengawasan dan pengamanan dari pihak kepolisian untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan dan memaksimalkan keamanan dalam proses perpanjangan STNK.
2. Bukti Diri yang Sah
Baca Juga:Akmal Marhali, Uzbekistan Unggul Segala Aspek, Catat Momen Krusial Mental Pemain Timnas Indonesia JatuhJadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2023/2024: Pertarungan Sengit Menuju Final!
KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan berlaku di seluruh Indonesia. Dalam proses Regident, menunjukkan KTP asli menjadi salah satu syarat wajib untuk perpanjangan pajak STNK.
3. Mencegah Pemalsuan
KTP asli lebih sulit dipalsukan dibandingkan fotokopi. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan meminimalisir potensi penipuan dalam proses perpanjangan STNK.
Ketentuan dalam Perkap:
Peraturan terkait penggunaan KTP asli tercantum dalam pasal 79 Perkap Nomor 5 Tahun 2012 mengenai aturan penerbitan STNK baru. Pasal 78 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa salah satu syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas, yaitu KTP asli bagi perorangan.
Membawa KTP asli saat perpanjangan STNK adalah kewajiban dan bukan sekedar pilihan. Hal ini demi keamanan dan validitas proses, serta untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan bawa dokumen yang diperlukan saat melakukan perpanjangan STNK.