PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di berbagai daerah pada Mei 2024. Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, program ini berlaku mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Denda dan pajak progresif dibebaskan untuk meringankan beban masyarakat.
Perlu diingat bahwa program pemutihan pajak kendaraan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda di setiap daerah. Pastikan Anda mencari informasi lebih lanjut mengenai program ini di kantor Samsat atau dinas terkait di wilayah Anda.