KARAWANG – Aksi tragis pembunuhan menggegerkan warga Kotabaru, Karawang, ketika seorang pria berinisial DI (38) tewas ditikam oleh pelaku berinisial SS (39).
Pelaku, seorang pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek, diduga tak kuasa menahan rasa cemburu dan dendam.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini dipicu oleh konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan mematikan.
Baca Juga:Persikas Hanya Butuh Seri Untuk Lolos Babak 32 Besar Liga 3 Nasional Hujan Gol, Persikas Taklukan Caladium FC 2-5 Pada Liga 3 Nasional 2024
“Pelaku yang merupakan mantan suami dari isteri korban nekat membabi buta menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Korban yang mengalami luka parah akibat serangan sadis ini langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Motif pelaku begitu tragis, karena rasa sakit hati melihat mantan istrinya menikah lagi dengan korban,” tambahnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga, termasuk sepeda motor pelaku, senjata tajam celurit, dan dua handphone.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menegaskan keberhasilan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat, kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut terjadi.(dik)